BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Hingga saat ini masih terdapat beberapa perusahaan di wilayah Kota Bitung yang belum melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung.
Hal ini mendapat sorotan dari Presidium Forum Aktivis Kota Bitung, Isnaini Masloman ST saat bersua dengan awak media, Senin (13/5/2024).
Menurut Isnaini, jika ada perusahaan yang tidak mau melaporkan Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukkan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka.
“Tentunya, jika itu dilakukan, pemerintah daerah dan perusahaan bisa memberikan pertanggungjawaban terhadap masyarakat atas aktivitas dan program yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan,” tuturnya.
Isnaini pun mempertanyakan terkait komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup agar tidak berdampak bagi masyarakat di sekitar.
“Melalui laporan tersebut, pemerintah akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan, apakah benar-benar dilakukan perusahaan atau sekedar formalitas saja,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengatakan semestinya sudah menjadi kewajiban perusahaan melaporkan RKL dan RPL kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap per semester. Namun sampai sekarang masih ada beberapa perusahaan yang belum sama sekali melaporkan.
“Ini sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melaporkan setiap semester RKL dan RPL kepada kita (DLH),” ucap Merianti.
Merianti juga merincikan bahwa Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari Laporan Pengelolaan Air Limbah dan Neraca Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan Pengelolaan Emisi.
“Yang pastinya akan kami tindaklanjuti. Hal ini bisa berakibat pada penutupan operasional perusahaan dan penindakan hukum, dalam hal ini Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.