BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/7/2024) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Saat ditemui usai kegiatan, Gede Indra mengatakan bahwa kehadirannya mewakili Kapolres Bitung AKBP. Albert Zai. “Ini atas instruksi Pak Kapolres untuk hadir, ini membuktikan kolaborasi semua stakeholder, baik Kejaksaan dan Pengadilan sebagai aparat penegak hukum,” singkatnya.
Diberitakan barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara yakni 5 paket Ganja, 12 paket Sabu, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 18. 568 butir dan 4.200 butir Ifarsyl.
Selain itu, ada senjata tajam sebanyak 55 buah, 2 telepon seluler, 1 unit motor tempel 15 PK merk Yamaha dan jenis benda lainnya.
Adapun pemusnahan barang bukti obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi, sementara ganja, sabu serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno mewakil Wali Kota Bitung, Panmud Pidana PN. Bitung Syaepudin Samalam mewakili Ketua PN. Bitung, Kepala Lapas Klas IIB Bitung Syukron Hamdani, Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti mewakili Kapolres Bitung, Perwakilan PSDKP Bitung, Perwakilan Guskamla Komando Armada II Bitung, perwakilan Bea Cukai Bitung, para kasi, kasubag serta pegawai dan honorer pada Kejaksaan Negeri Bitung.