BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON–Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Mendengar penyampaian/penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah betempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (25/05/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Diawali dengan penyampaian Komisi III bahwa penyampaian/penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon menjadi Ranperda Inisiatif Komisisi III.
Dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan kondusif serta menciptakan kawasan yang higienis, maka Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk upaya mewujudkan visi Tomohon yakni Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.
Dalam kesempatan itu Staff ahli Walikota bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Ronald Kalesaran SE mewakili Walikota Tomohon membacakan Sambutan sekaligus Tanggapan Walikota Tomohon.
Menyebutkan Sebagai Walikota Tomohon sangat mendukung dan berterima kasih DPRD Kota Tomohon terlebih Khusus Komisi III DPRD Kota Tomohon yang memfasilitasi terbentuknya serta merancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan sampah,” ujarnya.
Saat itu juga Ronald Kalesaran SE mewakili Walikota Tomohon menerima Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Diketahui turut hadir para anggota DPRD bersama unsur pejabat Jajaran Pemkot Tomohon. (Hendro M).