BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON–Penandatanganan nota kesepakatan antara konsil kesehatan Indonesia (KKI) dengan Pemerintah Kota Tomohon dilakukan langsung Walikota Tomohon Caroll J A. Senduk, SH tentang pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi dan surat izin praktik dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik di kota Tomohon. Acara tersebut dilaksanakan di gedung Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta (24/11) kemarin.
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dalam sambutannya mengatakan terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada dokter dan dokter gigi maka agenda ini sangat penting.
Karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon.
Beliau mengatakan bahwa
Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian extra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktek dokter dan dokter gigi terutama karena para tenaga kesehatan dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
Sementara itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana, Sp. PD-KEMD.,Finasim mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon. Menurutnya, dengan terlaksananya penandatanganan ini, praktik Kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) bagi dokter dan dokter gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik kata drg. Moh Nur Nasruddin, M. Kes yang menyampaikan laporan kegiatan.(Meyfi)