Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari), Minahasa Utara (Minut) di tahun 2023 ini akan memerangi terhadap praktek maling uang rakyat alias korupsi. Sepertinya akan kembali seperti tahun 2022 kemarin, Kejari Minut di bawah pimpinan Yohanes Priyadi SH MH, telah mengeksekusi 3 perkara korupsi di antaranya adalah penyalahgunaan dana COVID-19 yang menyeret eks Kadis Pangan Minut. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Tinggi Sulut memberi penghargaan kepada Kejari Minut dalam penilaian untuk kategori penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Minahasa Utara, Yohanes Priyadi SH MH, menyataan bahwa, untuk tahun 2023 ini Kejari Minut menaikkan target. “Untuk tahun ini kita akan lebih tingkatkan lagi. Kalau tahun 2022 target kita minimal tiga perkara, sedangkan untuk tahun 2023 kita naikkan targetnya menjadi minimal empat perkara korupsi yang akan kita eksekusi,” kata Priyadi.
Lanjut Priyadi, karena itu, ia mengingatkan semua pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan anggaran di pemerintahan agar tidak semena-mena menggunakan uang rakyat. “Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Dan dari awal kita sudah ingatkan ini dengan harapan ke depan tidak ada yang bersinggungan dengan hukum, termasuk para Hukum Tua agar bijak memanfaatkan dana desa. Karena kita tahu bersama bahwa nominal dana desa yang dikelola para Hukum Tua saat ini tergolong besar nilainya, dan sudah barang tentu memberi godaan yang kuat. Siapa yang coba main-main, sudah pasti ada konsekuensinya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya preventif, pihaknya telah mencanangkan program Jaksa Jaga Desa. Hukum Tua yang menemui kesulitan dalam pengelolaan dana desa, bisa manfaatkan program ini agar tidak salah langkah (**)