Peliput:Meyfi Benua
BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON— Seluruh kepala satuan perangkat daerah (SKPD,red) diwajibkan untuk tinggal di Kota Tomohon. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut saat memberikan arahan dalam rapat kerja perangkat daerah, Senin (1/3/2021) hari ini.
“Untuk menopang program pemerintahan Carrol Senduk dan Wenny Lumentut selama periode 2021-2024. Dimintakan kepada seluruh kepala perangkat daerah harus berdomisili di kota Tomohon.
“Saya tegaskan lagi, kepada para kepala dinas yang ada dijajaran Pemkot Tomohon. ingat, jika Pejabat tak tinggal di Tomohon akan Dievaluasi. Seorang pejabat di Tomohon harus tinggal di Tomohon. Tidak boleh tinggal diluar,”tegas Lumentut.
Ia menambahkan, dirinya dan Carrol Senduk akan selalu bergandengan tangan demi terwujudnya Tomohon Maju dan Hebat. “Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi kami datang untuk memajukan kota Tomohon,”pungkas mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini.