BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON – Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar SE, M.I.Kom, hadir dan sekaligus membuka Rapat Koordinasi dan Finalisasi Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sekaligus Running Test Implementasi Aplikasi e-SAKIP tahun anggaran 2025. Bertempat Rumah Dinas Wali Kota Tomohon. Rabu, (12/3/2025).
Sambutan Waki Wali Kota mengatakan, kami menyambut positif dilaksanakannya kegiatan ini, menurut kami memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon.
Ia menegaskan bahwa visi kita bersama dalam menjalankan pemerintahan yakni “Tomohon Maju, Berdaya Saing Dan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045”. Salah satu misi yang akan kita wujudkan bersama-sama yaitu “Menjadikan Pemerintah Kota Tomohon Yang Berintegritas, Adaptif Dan Responsif”,” ujar Wakil Wali Kota.
“Pemerintah yang berintegritas, adaptif, dan responsif hanya dapat terwujud jika kita semua bekerja dengan penuh semangat, menerapkan core values ASN yakni BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), serta menjunjung tinggi nilai jujur, ikhlas, dan integritas. Kita juga harus memiliki komitmen kuat untuk bekerja bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Rumajar.
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Rapat Koordinasi dan Finalisasi Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2024 serta Running Test Implementasi Aplikasi e-SAKIP Tahun Anggaran 2025 merupakan program dengan indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound). Ia mengajak seluruh peserta untuk bekerja secara optimal guna menghasilkan outcome yang memiliki dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Rumajar menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menuntaskan permintaan data dokumen SAKIP, termasuk Indikator Kinerja Utama (IKU), Pohon Kinerja, Rencana Aksi, Cascading, serta LKJIP. Adapun batas waktu penyusunan LKJIP perangkat daerah dan LKJIP pemerintah kota adalah 31 Januari 2025, dengan tahapan review oleh Inspektorat hingga 14 Maret 2025 sebelum akhirnya diunggah ke website Kemenpan RB pada 20 Maret 2025.
“Diharapkan dengan tindak lanjut ini, kita dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon,” pungkas Wakil Wali Kota.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Triyse Damopili, SSTP, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Inggrid Palit, dan serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.










