gambar
Minsel  

Dana Desa Untuk Pangan Tidak Bisa di Alihkan Kegiatan Lain

Peliput: RONNI ASSA

BERITA ONLINE LOKAL, MINSEL – Dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan tidak bisa dialihkan begitu saja untuk kegiatan lain sebab termasuk program nasional.

Pemerintah pusat mewajibkan minimal 20% dari dana desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Dana ini bertujuan untuk mendukung upaya desa dalam mencapai swasembada pangan dan gizi yang baik bagi masyarakat desa.

 

Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi menyatakan bahwa aturan Penggunaan Dana Desa, Pemerintah pusat telah mengatur penggunaan dana desa, termasuk alokasi untuk ketahanan pangan, melalui berbagai peraturan, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas dalam penggunaan dana desa karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat desa.

“Contoh Penggunaan, Dana desa untuk ketahanan pangan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pengembangan pangan nabati: pengadaan bibit unggul, pupuk, dan alat pertanian serta alat Nelayan,  pengembangan pangan hewani pengadaan ternak, pakan ternak, dan fasilitas peternakan,” ucap Ketua SCW Sulawesi Utara

 

Selanjutnya kata Ketua SCW Sulut Penguatan kelembagaan: pembentukan dan penguatan kelompok tani dan peternak.

Dukungan pemanfaatan pangan: pelatihan, pemasaran, dan pengolahan hasil pertanian untuk Pemberdayaan Masyarakat:

Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan juga perlu menekankan pada pemberdayaan masyarakat agar desa mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri.

 

“Butuh Musyawarah Desa agar lebih transparan. Pemanfaatan dana desa, termasuk untuk ketahanan pangan, harus diputuskan melalui musyawarah desa, melibatkan seluruh elemen masyarakat.  Jadi, meskipun dana desa memiliki fleksibilitas dalam penggunaannya, ada aturan yang jelas mengenai alokasi dana untuk ketahanan pangan, dan dana tersebut tidak bisa dialihkan begitu saja untuk kegiatan lain yang tidak terkait dengan ketahanan pangan, dan bilah Ter jadi Danan Desa untuk Pangan di alihkan ke lain maka saya akan laporkan Ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena itu sudah menyalaihi aturan,” ujar Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi