Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,6 Miliar di Bitung, AKP. Achmad Anugrah : Siapapun yang Terlibat, Pasti Akan Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K, M.H.

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Laporan pengusaha perikanan asal Surabaya, Achmad Zunaidi soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,6 Miliar, diduga dilakukan oleh dua lelaki berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito, yang sementara bergulir di Polres Bitung semakin menarik diikuti.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K, M.H., saat ditemui awak media, Kamis (22/1/2026), menegaskan bahwa seluruh laporan ditangani dengan cepat dan serius agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri.

Nah, terkait laporan ini, Ahmad Anugrah menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Intinya, siapapun yang terindikasi terlibat dalam kasus ini, pasti akan kami periksa untuk dimintai keterangan (klarifikasi),” ucapnya.

Hal ini merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum dan investigasi kasus di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan objektivitas dan keadilan. “Tunggu saja ya, pasti kami akan infokan secara update perkembangan kasus ini,” pungkas lulusan Akpol tahun 2016 ini.

“Kami (Polres Bitung) akan selalu senantiasa hadir penuh selama 24 jam untuk merespons setiap aduan (laporan) dari masyarakat,” tutup Kasat Reskrim.

Diberitakan, Polres Bitung melalui Unit Jatanras Satreskrim sebelumnya sudah pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dimana perkara tersebut masih dalam penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, diantaranya pelapor Achmad Zunaidi Alam, saksi Sugirin, saksi FM alias Frando, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni WS alias Ito dan SD alias Sumarlin.

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti surat dari pihak pelapor dan sebagian bukti surat dari pihak terlapor. Sementara itu, juga sudah dilakukan gelar perkara awal pada tanggal 15 Januari 2026 dengan rekomendasi, yakni melakukan penyelidikan lanjutan dengan mendalami beberapa hal.

Hingga, Pelapor Achmad bersama saksi Sugirin kembali dipanggil penyidik unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung, Rabu (21/1/2026). Keduanya diketahui menjalani pemeriksaan untuk tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).