gambar
Minut  

Jalan Likupang–Girian Terancam Putus, Tanggung Jawab Dipertanyakan: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kepentingan Tambang

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Kerusakan berat ruas jalan Likupang–Girian di Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung, kini telah melampaui batas toleransi. Ini bukan lagi sekadar keluhan warga, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab hukum.

Hasil pantauan menunjukkan kondisi jalan kian mengkhawatirkan. Retakan memanjang, badan jalan yang amblas di sejumlah titik, hingga potensi terputusnya akses menjadi ancaman nyata. Padahal, jalur ini merupakan urat nadi penghubung Kota Bitung dan Minahasa Utara yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, serta mobilitas harian masyarakat.

Di tengah situasi ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas pertambangan emas PT MSM/TTN yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Intensitas kendaraan berat dan aktivitas produksi yang tinggi diduga kuat memberikan tekanan signifikan terhadap struktur tanah dan badan jalan, mempercepat laju kerusakan.

Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah terbuka dan akuntabel dari pihak terkait. Publik mempertanyakan: apakah sudah ada kajian teknis independen? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan dijalankan?

Ketiadaan jawaban yang jelas memperkuat kesan adanya pembiaran.
Masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Risiko kecelakaan meningkat setiap hari, sementara perbaikan tak kunjung terealisasi secara memadai.

“Ini bukan lagi soal kenyamanan, ini soal keselamatan. Setiap hari kami seperti mempertaruhkan nyawa,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Puncak kekecewaan terjadi pada 29 Maret 2026, saat warga melakukan aksi pemblokiran jalan. Aksi tersebut menjadi sinyal tegas bahwa kesabaran publik telah mencapai batasnya. Mereka menuntut kepastian, bukan sekadar janji.

Anggota DPRD Minahasa Utara, Richard Tatuil, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Jika terbukti ada kontribusi dari aktivitas industri, maka langkah tegas harus segera diambil.

“Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Jalan ini milik publik, bukan milik segelintir pihak,” tegasnya.

Perhatian publik juga tertuju pada PT Archi Indonesia Tbk sebagai induk perusahaan. Sikap korporasi kini menjadi ujian: apakah akan bertanggung jawab penuh atau justru membiarkan persoalan ini terus membesar.
Secara regulasi, aturan sudah jelas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang setiap tindakan yang menyebabkan prasarana jalan tidak berfungsi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya administratif, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana.

LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Sulawesi Utara menilai, kasus ini tidak boleh berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Ketua Umum Novie Ngangi menegaskan perlunya audit menyeluruh dan penegakan hukum tanpa kompromi.

“Jika ada unsur kelalaian atau pelanggaran, harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pembiaran ketika fasilitas publik rusak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di sekitar infrastruktur publik. Tanpa transparansi dan ketegasan hukum, kerusakan serupa akan terus berulang. (INNOR)