Peliput; INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Dugaan lemahnya penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Seorang guru ASN bernama Irmawati Paulus, yang bertugas di SDN Kecil Pimpin, diduga tidak masuk mengajar tanpa keterangan sejak 2 Maret 2025 hingga Mei 2026, atau sekitar 15 bulan, namun hanya akan dijatuhi sanksi berupa pemindahan sekolah.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.
Rincian sanksi disiplin dalam aturan tersebut menegaskan:
– Tidak masuk 3 hari kerja: Teguran lisan
– Tidak masuk 21–24 hari kerja: Penurunan jabatan selama 12 bulan
– Tidak masuk 28 hari atau lebih dalam setahun: Berpotensi diberhentikan
– Tidak masuk 10 hari berturut-turut: Dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Meski dugaan ketidakhadiran mencapai lebih dari setahun, BKD Minut disebut hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi/pemindahan tugas.
Ironisnya lagi, beredar informasi bahwa oknum pejabat BKD berinisial AK diduga meminta pihak sekolah untuk “memaafkan” yang bersangkutan serta mengatur absensi tiga bulan terakhir tahun 2026. Jika benar, hal ini berpotensi menjadi bentuk pembiaran serius terhadap pelanggaran disiplin ASN.
Kebijakan yang dinilai lunak tersebut memicu kritik karena dianggap mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak citra kepemimpinan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, yang selama ini dikenal mendorong tata kelola pemerintahan bersih dan disiplin.
“Kalau benar guru yang tidak masuk 15 bulan hanya dipindahkan sekolah, maka ini preseden buruk. ASN lain bisa menganggap pelanggaran berat cukup diselesaikan dengan mutasi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini menanti ketegasan Bupati Joune Ganda untuk turun tangan mengevaluasi penanganan kasus tersebut. Sebab jika benar terjadi pembiaran, maka bukan hanya dunia pendidikan yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN.










