BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik proyek pengadaan rumpon senilai Rp 1,8 Miliar yang sempat menggema di rapat Pansus LKPJ Wali Kota Bitung Tahun 2025 akhirnya jadi atensi Polres Bitung.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K, SIK, Selasa (5/5/2026) saat dikonfirmasi awak media via Whatsapp.
Ahmad mengatakan pihaknya sementara mengumpulkan bukti terkait pengadaan yang bersumber dari APBD tersebut. “Masih tahap pulbaket, nanti jika ada perkembangan saya infokan ya,” singkatnya.
Ia pun menambahkan, jika dalam penyelidikan ditemukan ada unsur pidana dalam pengadaan tersebut, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan ada penyimpangan keuangan negara, tentu akan kami tindaklanjuti,” singkat Kasat Reskrim.
Sementara itu, pengadaan tersebut bernilai Rp 1,8 miliar untuk 18 rumpon yang terbagi di 4 (empat) kecamatan, yakni Lembeh Selatan, Lembeh Utara, Aertembaga dan Ranowulu.
Alokasi anggaran yang terbilang fantastis diduga tidak sesuai bestek, bahkan dari informasi hanya diserahkan secara simbolis tanpa diketahui keberadaan barang secara fisik.










