BERITA ONLINE LOKAL. MANADO – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menunjukkan komitmen kuat mendukung transformasi layanan pertanahan nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Minut, Kevin William Lotulung, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pertanahan di Wisma Negara, Manado, Selasa (12/5/2026).
Rakor yang diikuti jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Utara itu menjadi langkah strategis menjadikan Sulut sebagai daerah percontohan nasional dalam reformasi layanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan bebas praktik pungutan liar (pungli).
Program kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan KPK tersebut merupakan implementasi visi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait Transformasi Layanan Pertanahan berbasis pengawasan dan tata kelola modern.
Dalam forum tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa keterlibatan KPK bukan sekadar fungsi pengawasan, melainkan bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kami ingin mengubah stigma pelayanan pertanahan. Tidak ada lagi proses berbelit maupun biaya tambahan di luar ketentuan. Targetnya adalah pelayanan cepat, transparan, dan nol pungli,” ujar perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Terdapat tiga fokus utama dalam sinergi nasional tersebut, yakni optimalisasi pelayanan publik dengan meminimalisasi praktik percaloan, pengamanan aset daerah agar tidak mudah disengketakan, serta peningkatan kepastian hukum guna mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Wakil Bupati Kevin Lotulung yang hadir mewakili Bupati Joune Ganda bersama Sekretaris Daerah Novly Wowiling menyatakan, persoalan pertanahan menjadi isu strategis yang sangat memengaruhi stabilitas pembangunan daerah.
Menurut Kevin, sistem administrasi pertanahan yang bersih dan transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim investasi di Kabupaten Minahasa Utara.
“Kehadiran program kerja sama ATR/BPN dan KPK ini sangat krusial, terutama bagi kami di Kabupaten Minahasa Utara. Masalah pertanahan seringkali menjadi isu sensitif yang jika tidak dikelola secara transparan dapat menghambat pembangunan,” ujar Kevin.
Ia menegaskan, Pemkab Minut siap melakukan sinkronisasi sistem pengawasan hingga ke tingkat daerah demi memastikan pelayanan pertanahan berjalan akuntabel dan efisien.
“Kami berkomitmen mengaplikasikan sistem pengawasan ini di Minut. Dengan pendampingan dari KPK, kami ingin memastikan administrasi pertanahan benar-benar akuntabel. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu,” tegasnya.
Transformasi tata kelola pertanahan ini diyakini akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian daerah. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun BPHTB dapat dioptimalkan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.










