BERITAONLINELOKAL.COM – Bolmong, 28 Juni 2026 – Seorang Kepala Desa atau sangadi inuay Imran momintan yang di wilayah Kabupaten bolmong kecamatan pasi barat, Sulawesi Utara, melaporkan balik sejumlah pihak ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang disertai isu perbuatan asusila yang beredar luas di media sosial dalam beberapa pekan terakhir.
Sangadi inuay yang secara lengkap ini menyatakan di wakili tim advokasi pengacara Jein Djauhari SH. MH, bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pembelaan diri dan untuk membuktikan kebenaran fakta. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disebarkan melalui akun media sosial dan grup percakapan warga tidak berdasar dan merugikan nama baiknya serta jabatan yang diemban.
“Kami melaporkan ini agar kepolisian dapat menelusuri siapa penyebar berita tersebut dan membuktikan apakah tuduhan itu benar atau hanya fitnah semata. Selama menjabat, saya selalu bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan hal yang dituduhkan,” ujarnya Jein sebagai tim advokasi ke wartawan, Jumat (26/6).
Sebelumnya, sejumlah postingan di media sosial beredar yang menyebutkan bahwa kepala desa tersebut diduga terlibat dalam perbuatan asusila dan penyalahgunaan wewenang dan membuat laporan pengaduan ke DPRD Bolmong sehingga sangadi tersebut di sidang RDP. Tuduhan itu kemudian direspons oleh pihak kepolisian yang saat ini juga sedang memproses laporan awal yang diajukan oleh pihak pengadu sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menyampaikan bahwa kedua laporan—baik dari pengadu awal maupun laporan balik—sedang ditangani secara adil dan profesional. Pihak kepolisian akan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan memverifikasi seluruh informasi yang beredar.
“Jein sebagai di kuasakan mendampingi klien menyebutkan proses hukum berjalan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Dan jika tuduhan tidak terbukti, maka pihak yang menyebarkan informasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak diminta untuk menghadiri pemanggilan kepolisian guna memberikan keterangan lebih lanjut.
Redaksi : Lukman Mokodompit










