C.A.R Indonesia Sebut Perda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Kesehatan Masyarakat dan Ruang Publik

Wakil Ketua C.A.R. Indonesia, Fangki Ali (kiri) dan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Bitung, Melia Moesrin

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Arus dukungan masyarakat terus mengalir kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bitung.

“Ini sangat positif dan patut diapresiasi atas kinerja Pansus Ranperda KTR DPRD Bitung, dimana mereka memulai langkah serius dalam merumuskan regulasi tegas terkait Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bitung,” ucap Wakil Ketua Corong Aspirasi Rakyat (C.A.R) Indonesia, Fangki Ali, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) KTR adalah kebutuhan yang mendesak. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin ketersediaan ruang publik yang lebih layak bagi seluruh warga kota Bitung.

“Tentunya Perda ini harus menjadi komitmen bersama. Kita ingin masyarakat Kota Bitung, terutama anak-anak dan pelajar, terlindungi dari paparan asap rokok di ruang publik,” ujarnya.

Fangki berharap regulasi ini dapat segera rampung dan segera ditetapkan sebagai payung hukum yang kuat dan memiliki kekuatan operasional di lapangan. “Kami ingin Perda ini benar-benar operasional dan bisa diterapkan di lapangan,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda KTR, Melia Moesrin bahwa pembahasan ranperda ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, menggantikan regulasi lama UU No. 36 Tahun 2009. Sesuai Pasal 38 Raperda, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah peraturan baru ini disahkan.

“Terdapat beberapa perubahan mendasar antara Perda lama dan raperda baru yang disesuaikan dengan UU Kesehatan terbaru. Raperda baru memasukkan rokok elektronik dan produk sintetis lainnya yang mengandung nikotin dan tar ke dalam definisi rokok, tidak hanya terbatas pada produk tembakau konvensional seperti kretek, putih, dan cerutu,” jelas Politisi Partai Golkar.

Melia menuturkan, Raperda juga memuat pengaturan khusus mengenai zat adiktif, iklan niaga, dan promosi produk tembakau yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Perda No. 5/2013.

“Struktur ranperda mengalami penyusunan ulang, termasuk penambahan bab mengenai asas dan tujuan, kewajiban dan larangan, serta satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok. Sanksi pelanggaran kini merujuk pada kategori denda sesuai ketentuan KUHP baru,” tuturnya.

Terkait pembahasan yang digelar kemarin, Srikandi muda ini menuturkan masih berada pada tahap gambaran umum dan belum memasuki pembahasan pasal per pasal. Rapat kemudian diskors untuk waktu yang belum ditentukan.

“Pembahasan harus dibahas secara internal dari pihak eksekutif dulu, setelah itu baru dibahas bersama legislatif. Kami masih akan mempelajari raperda yang diusulkan Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum, mana yang perlu dikoreksi, ditambahkan, maupun dikurangkan,” tukasnya.

Melia pun menekankan bahwa pentingnya penggunaan kajian ilmiah dalam merumuskan setiap pasal. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar kesehatan nasional.

“Setiap pasal yang dirumuskan harus berbasis kajian. Regulasi KTR bukan untuk membatasi, tetapi untuk menata ruang agar lebih sehat dan sesuai standar kesehatan nasional,” tutup wanita berparas cantik.

Adapun susunan Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, yakni Ketua Melia Moesrin (Golkar), Wakil Ketua Aldo N. Ratungalo (PDIP), serta anggota Yani Ponengoh, (GERINDRA), Edwin Podo (GERINDRA), Yosef Katopo (PDIP), Hevie Sumarrau (PDIP), Devie H. Barakati (PERINDO/F-NASDEM) dan Lady Lumantouw (DEMOKRAT).