Peliput : Hard Tambayong
BERITA ONLINE LOKAL, MINSEL— Pemerintah Desa Tawaang Barat kecamatan Tenga meresmikan pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) Rabu, (14/7/).
Pembangunan Pos PPKM sesuai Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan.
Desa Tawaang Barat juga mengikuti Himbauan Pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan Bupati Franky Donny Wongkar,SH dan Wakil Bupati Pdt.Petra Yani Rembang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Hukum Tua Fransiskus R. Lantang SE kepada media ini menyebut bahwa Pos PPKM tingkat Desa Tawaang Barat ini dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di desa,” ujar Lantang.
Tak hanya itu, pos tersebut juga diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan. “Bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemik saat ini ada di pos terebut, jadi untuk pintu masuk Desa Tawaang Barat masyarakat keluar maupun masuk tetap harus Prokes. Pos PPKM ini memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung untuk menjalankan fungsi,”pungkas Lantang.
Sementara itu, Sekertaris Desa Christian Sengkey SIP berharap nantinya pos PPKM ini dapat menyadarkan masyarakat untuk terus menerapkan prokes. “Ketika masuk ke desa harus mencuci tangan cek suhu tubuh,tak hanya itu mari bersama kita cerminkan semangat gotong royong konsistensi dan kebersamaan sangatlah penting dalam menjalankan PPKM,”pungkas Sengkey.
Peresmian Pos PPKM Mikro Desa Tawaang Barat di ibadahkan oleh Pdt.Rusita Liow,S.Th dan Vic Pdt.Refaldi Purukan,S.Th serta dihadiri oleh Hukum Tua Fransiskus R Lantang,SE, Ketua BPD Oldy Mangoal,perengkat desa.