BeritaOnlineLokal.Com / BOLTIM – Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) disambut positif masyarakat, khususnya warga yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertambangan emas.
Namun, penetapan WPR tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Aktivitas pertambangan rakyat masih berada dalam bayang-bayang persoalan legalitas karena masyarakat masih menunggu kepastian titik dan batas WPR serta mekanisme perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kondisi tersebut mendapat perhatian aktivis Sulawesi Utara, Yudi Batalipu. Ia menilai, penertiban aktivitas pertambangan yang tidak dibarengi kepastian ruang legal dan percepatan proses IPR berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran bertambah, daya beli masyarakat menurun, dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat. Dalam kondisi tertentu, ketidakpastian berkepanjangan juga berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Yudi.
Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak cukup hanya mendorong aparat penegak hukum melakukan penertiban. Setiap langkah penertiban, kata dia, perlu dibarengi solusi yang nyata dan terukur.
“Jika masyarakat diminta menghentikan aktivitas, harus tersedia kepastian mengenai WPR, akses IPR dan alternatif penghidupan bagi mereka yang terdampak,” katanya.
Yudi juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera memperjelas titik dan batas WPR serta mempercepat proses IPR secara transparan. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dinilai akan lebih mudah dibina dan diawasi, termasuk dari aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Blok WPR harus jelas di lapangan. IPR harus dipercepat. Pun jika ada penertiban harus disertai solusi, agar tidak mengorbankan penghidupan serta ketahanan sosial masyarakat,” tegasnya.
APRI Boltim Dorong Kepastian Regulasi
Senada, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang, turut mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan dan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari Kementerian ESDM.
Hendra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu sejumlah kepastian regulasi, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan IPR serta peta kawasan usulan.
Ia meminta pemerintah tidak hanya hadir ketika melakukan penertiban melalui Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga hadir memberikan solusi kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas.
“Ketika pemerintah mewajibkan masyarakat menaati regulasi, pemerintah juga dituntut memberikan kepastian ruang dan mekanisme legal bagi pertambangan rakyat,” ujar Hendra.
“Masyarakat pasti akan patuh. Tapi pertanyaannya sederhana, jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut?” sambungnya.
Menurut Hendra, jangan sampai masyarakat terus dihadapkan pada larangan dan penertiban, sementara akses terhadap wilayah pertambangan yang legal belum memperoleh kejelasan.
“Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan. Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah konkret untuk menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Hendra menambahkan, masyarakat juga memiliki kewajiban menaati aturan, termasuk memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Ia menyebut, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, APRI Boltim telah menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait masa depan penambang rakyat di Kabupaten Boltim.
“Pemerintah tidak boleh hanya meminta rakyat patuh, tetapi harus memastikan ada jalur yang nyata untuk mematuhi aturan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, apabila pertambangan rakyat hendak ditata, maka yang dibutuhkan bukan hanya tindakan penertiban, tetapi juga kepastian hukum dan mekanisme legal yang dapat diakses masyarakat.
“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Kabupaten Boltim,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait kepastian titik, batas WPR dan proses IPR masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan penjelasan.(**)










