BERITAONLINELOKAL.COM /BOLMONG – Keluarga Angkola mengklaim memiliki lahan seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Klaim tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Pusian pada 2025.
Keluarga Angkola yang terdiri dari lima bersaudara itu menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut. Dalam dokumen SKT, pemerintah desa mencantumkan nama sebagai pemilik tanah.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa lahan berada di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga. SKT itu juga mencatat luas tanah mencapai 120.644 meter persegi atau sekitar 12 hektare.
Aparat Desa Pusian, Martisel Papena, membenarkan klaim kepemilikan keluarga Angkola. Ia mengatakan pemerintah desa menerbitkan SKT sebagai dasar administrasi yang mencatat kepemilikan tanah tersebut.
Martisel menjelaskan, meskipun sejumlah pihak menyebut kawasan Oboy masuk dalam status Hutan Produksi Terbatas (HPT), pemerintah kabupaten telah mengeluarkan dokumen terkait tata ruang untuk kepentingan perusahaan perorangan.
Ia juga menyebut perusahaan tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengurusan perizinan.
Menurutnya, keberadaan dokumen itu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan status lahan.
“Kalau status lahan itu HPT, tidak bisa keluar NIB,” kata Martisel.
Namun, keberadaan NIB tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah ataupun mengubah status kawasan hutan. Karena itu, pihak terkait perlu memeriksa kesesuaian dokumen tata ruang, administrasi pertanahan, dan penetapan kawasan hutan.
Martisel turut mengungkapkan bahwa sekitar dua hektare dari total lahan yang diklaim keluarga Angkola masuk dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Kondisi tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan batas dan luas lahan yang saling bersinggungan.
Ia menilai pihak terkait perlu melakukan penyesuaian atau penyusutan terhadap bagian lahan yang masuk dalam konsesi JRBM. Langkah tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih penguasaan dan memastikan kejelasan batas tanah. (***)










