MINUT, BERITA ONLINE LOKAL โ Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) terus memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni meningkatkan kapasitas evaluator APBDes di tingkat kecamatan melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Kalawat, Selasa (3/11/2026), dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly Wowiling, didampingi Asisten I Umbase Mayuntu yang turut menjadi pemateri.
Dalam arahannya, Novly Wowiling menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap anggaran yang dialokasikan pemerintah desa diharapkan tepat sasaran, dikelola secara bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
Menurutnya, meskipun saat ini alokasi dana desa tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, pemerintah desa, khususnya para hukum tua, dituntut semakin cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.
“Meski saat ini dana desa tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, tapi bagaimana pemerintah desa, hukum tua mengelola dana ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Wowiling.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa senantiasa mengutamakan pelayanan publik dan memastikan seluruh program pembangunan desa selaras dengan visi dan misi Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
“Jadi harus sesuai dan sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Minut di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. Saya juga ingatkan, pertanggungjawaban dana desa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Umbase Mayuntu menekankan pentingnya peran camat dalam mengawasi sekaligus memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor aturan.
Ia meminta para camat tidak ragu bersikap tegas apabila menemukan oknum hukum tua yang mulai menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Mayuntu menjelaskan, camat memiliki akses dan kewenangan untuk memantau pengelolaan dana desa. Karena itu, evaluator APBDes di tingkat kecamatan harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
“Pengelolaan dana desa itu bisa dipantau oleh kecamatan. Camat memiliki akses untuk memonitor, di mana peran camat memfasilitasi antara pemerintah desa dan kabupaten. Koordinasi harus terbuka. Materi bimtek ini dapat diikuti dengan cermat dan saat kembali ke kecamatan bisa diimplementasikan,” ungkap Mayuntu.
Ia menambahkan, camat merupakan perpanjangan tangan Bupati di wilayah kecamatan sehingga memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan baik.
Melalui bimtek ini, diharapkan para evaluator APBDes di kecamatan semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, sehingga proses evaluasi anggaran desa dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PMD Minut Jorry Tintingon, Sekretaris Dinas PMD Novilya de Breving, jajaran camat, serta para operator kecamatan. (INNOR)










