BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE — Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 14 jam di ruang penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut), oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial FJS alias Sampakang akhirnya resmi ditahan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pengancaman terhadap seorang sopir berinisial YR alias Yuleks, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Langkah penetapan tersangka dan penahanan diambil penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe setelah menilai proses pemeriksaan terhadap FJS tidak berjalan sesuai prosedur. FJS disebut tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik telah memberikan dua kali panggilan resmi, namun tidak diindahkan oleh FJS.
“Dari kemarin kami melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi ini dilakukan penetapan tersangka. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan paksa dan penahanan,” ujar Sumolang.
Ia menjelaskan, awalnya FJS hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah ditemukan dan dibawa ke Polda Sulut, pemeriksaan berkembang ke tahap penyidikan.
“Malam harinya kami gelar perkara sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ditemukan dua alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelasnya.
Terkait lokasi penahanan, Kasatreskrim menegaskan bahwa FJS dititipkan di rumah tahanan Polda Sulut, mengingat masih ada kasus lain yang juga sedang ditangani dan melibatkan orang yang sama.
“Penahanan dilakukan karena adanya pertimbangan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” tegas Sumolang.
Penahanan FJS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT, yang dilayangkan korban YR pada 28 Oktober 2025.










