Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE – Ada puluan Sekolah di Minahasa Utara jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tentang menyalagunakan pengunaan Dana BOS di sekolah.
Dana BOS sendiri disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada komponen penggunaan dana BOS.
Disebutkan bahwa pembayaran honor masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya.
Ketua SCW Sulut, Novie Ngangi, menyaatakan, Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.
“Untuk gaji guru honorer yang dibayarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing- masing satuan pendidikan.
Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Pembayaran tersebut diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan, Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara
(ASN), dan Belum mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Selain guru honorer, Pasal
tersebut juga menyebutkan bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS sekolah.
Tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menerima gaji dari dana BOS asalkan memenuhi syarat berikut:
Status tenaga kependidikan
bukan Aparatur Sipil Negara atau
ASN dan tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan,’ jelas Ngagi
Selanjutnya ucap Ngagi, dari dana BOS tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari total keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Seluru sekolah tingkat SD. SMP sederajat untuk tidak membayarkan gaji ASN dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“ASN itu tidak diperbolehkan menerima gaji yang bersumber dari dana BOS karena melanggar aturan juknis dana BOS, karena ASN punya gaji pokok setiap bulan, jadi tidak boleh dapat gaji tambahan lagi.
Bagi sekolah yang ditemui membayarkan gaji tambahan kepada ASN melalui dan BOS, maka akan di tindak sesuai aturan. Bakan akan memberikan sangsi tegas, karena ini sudah masuk pelangaran administrasi. Penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.sanksi yang melakukan pelanggaran diatas bisa disanksi sebagai berikut :
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Atas dasar tersebut juga billah tidak dikembalikan akan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsideir tiga bulan kurungan,” sebut Ngagi
Kepala Inspektorat Minahasa Utara,
Steven Tuwaidan menyatakan bahwa,
Terkait hasil temuan BPK untuk tahun 2023 untuk dana BOS, jadi temuan sudah memasuki tahapan tidak lanjut. Jadi di harapkan pihak sekolah sekolah yang kena TGR agar segera untuk dapati menindaklanjuti karena direncanakan sebentar akan langsung di pimpin bapak bupati, rapat dalam rangka temuan dari BPK.
“Jadi sangat di harapkan kolaborasi kerja sama dinas pendidikan bersama inspektorat dan objek yang kena dampak termaksud guru honor dalam bentuk Guru guru PNS yang mendapatkan honor dari dana BOS itu harus di kembalikan dan untuk biaya Narasumber (Narsum) yang telah menerima honor dari dana BOS itu tidak bisa. Jadii jangan sekali kali danaa BOS di bayarkan kepa tenaga gurur PNS,.” jelas Tuwaidan