Manado, Berita Online Lokal. Com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulut menargetkan perubahan dua buah Ranperda di Tahun 2025 ini.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuerah kepada awak media, Senin (3/11/2025) di gedung DPRD Sulut.
Adapun kedua Ranperda yang dimaksud oleh Vionita Kuerah adalah Perubahan atas peraturan daerah No.6 tahun 2016 tentang pendirian PT MSH dan Perubahan atas perubahan daerah No. 1 tahun 2014 tentang Pajak dan retribusi daerah.
Bapemperda DPRD Sulut menilai perubahan atas kedua Ranperda tersebut sifatnya penting karena guna menunjang visi misi Gubernur dalam meningkatkan PAD.
Pihak legislatif berharap, kedepan kiranya derap langkah Gubernur YSK dalam membangun Sulut dapat diimbangi oleh SKPD dan di bakali dengan Peraturan Daerah.
Namun Ketua Bapemperda Vionita Kuerah juga memberikan kepastian bahwa di sisa waktu dua bulan di tahun 2025, pihaknya akan berkerja keras untuk dapat mengoptimalkan waktu yang ada.
Adapun dasar dari pengusulan perubahan Ranperda tertuang dalam
surat gubernur No.100.3/25.9268/Sekr.Ro Hukum yang didalamnya terdiri dari :
– Penyampaian perubahan diantaranya Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2044.
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029.
– Penanggulangan Bencana Daerah.
– Penyelengaraan Perizinan Berusaha Daerah.
– Perubahan Nomenklatur BUMD PO Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
– Perubahan nama Perusahaan Daerah PT Membangun Sulut Hebat menjadi Membangun Sulut Maju.
– Tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulut.
– Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. (JoTam)










