BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sangihe berhasil menangkap dua warga asal Kota Palu yang membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,94 gram. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, dilakukan BNNK Sangihe di Pelabuhan Nusantara Tahuna pada 28 November 2021 lalu.
“Kami mendapat info sejak bulan September, bahwa adanya dua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial HY (33) asal Palu SR (36) asal Palu, keduanya saat ini berdomisili di Kecamatan Tabukan Utara,” ungkap Kepala BNNK Sangihe Melkias Tuwankotta saat press release, Kamis (16/12/2021) di kantor BNNK Sangihe.
Lanjut dia menjelaskan, kronologis kejadian yakni penangkapan tersangka pada 28 November 2021, pukul 04.00 wita. Dimana Tim Seksi Berantas BNNK Sangihe, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang datang membawa narkotika jenis sabu dari Palu menuju Manado hingga tiba di Sangihe, dengan menggunakan transportasi Kapal Laut. Saat itu tim langsung menuju ke Pelabuhan Tahuna, setibanya kapal di pelabuhan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di tas milik dari salah satu tersangka. Setelah itu keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNK Sangihe untuk kemudian menjalani pemeriksaan,” beber Tuwankotta.
Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, ditemukan bahwa kedua tersangka baru pertama kalinya membawa narkotika jenis sabu ke Sangihe dan belum pernah menggunakannya di Sangihe. Paket narkotika jenis sabu itu hanya akan digunakan sendiri oleh kedua tersangka dan tidak untuk dijual ataupun diedarkan. Kedua tersangka juga pernah menggunakan narkotika jenis sabu saat berada di Kota Palu.
“Terkait dengan proses penyidikan yakni berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 Desember 2021 dan menunggu hasil. Dan saat ini kedua tersangka di titip di rumah tahanan Polres Sangihe sejak 1 Desember 2021,” tutup dia.