Bawaslu Minahasa Tenggara Awasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Ratahan,BeritaOnlineLokal.com — Bawaslu Minahasa Tenggara Melakukan Pengawasan secara Melekat dimulai dari tingkat TPS yang di awasi langsung oleh PTPS.kemudian ditingkatkan kecamatan hingga tingkat kabupaten.Dan Pleno tingkat kabupaten telah selesai.Bawaslu Mitra awasi secara Melekat, selama dua hari.Agar integritas suara rakyat yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan Baik.
Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy menjelaskan sebagai komitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2024 yang jujur adil dan transparan.Bawaslu Minahasa Tenggara telah Melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara di berbagai tingkat baik pada saat perhitungan suara pada TPS,Pleno tingkat kecamatan dan kabupaten kota.
“Proses Rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam pilkada,yang menjadi penentu hasil akhir pemilihan.Oleh karena itu,kami telah memastikan bahwa integritas data suara berdasarkan seluruh dokumen C hasil yang telah di awasi secara berjenjang.
Keterbukaan proses pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas kami, dengan aksespenuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen,serta media.penerapan protokol pengamanan setiap potensi pelanggaran seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” Kata Longkutoy.
Kordinator Devisi Hukum,Panas & Humas Mario Gerson Lontaan, S.Pd
Mengatakan Tindak Lanjut selama pleno rekapitulasi Kami mencatat
beberapa insiden teknis seperti kesalahan input data dan keberatan dari saksi pasangan calon,yang telah di selesaikan untuk mekanisme koreksi.Tidak di temukan pelanggaran yang memenuhi hasil di tingkat kabupaten/kota hingga saat ini,adapun permasalahan-permasalahan dalam pleno rekapitulasi di catat pada D kejadian khusus seperti berikut ini:
1.Saksi paslon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati meminta PPK Toulaan untuk memberikan bukti 1 orang DPTB di desa lobu 2
2. Bawaslu meminta PPK untuk lebih menjelaskan pemilih KTP Luar yang di jadikan pelih DPTB agar jelas dalam pleno tingkat provinsi
3. Bawaslu meminta PPK agagr lebih memperinci data kejadian Khusus Kecamatan Ratatotok
denga di tambahkan ketarangan desa dan tps.
Imbauan kepada Masyarakat Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memantau
jalannya rekapitulasi suara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang
kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Minahasa
Tenggara.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses
Pilkada hingga selesai, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan
kehendak rakyat. Kami juga akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran
Pengawas baik Kabupaten/Kota hingga pengawasa Ad – Hoc telah melakukan pengawasan
terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024,
menemukan sebanyak 4 (Empat) permasalahan pada saat pemungutan suara. Data tersebut
merupakan hasil analisis terhadap laporan jajaran pengawas pemilu pada aplikasi Sistes Informasi Pengawas Pemilihan (Siwaslih), dengan uraian sebagai berikut :
13 (Tiga Belas) masalah pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logisitik yang tidak tepat jumlahnya;
2. Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon
Gubernur dan wakil Gubernur
3. Sabanyak 15 (Empat Puluh Tujuh) TPS terdapat surat suara tertukar;
4. Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka Melewati Pukul 07.00
waktu setempat;
Tindak Lanjut serta saran perbaikan terhadap hasil pengawasan pemungutan suara
adalah sebagai berikut :
1. Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logisitik yang tidak
tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang
kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formular kejadian khusus;
2. Meminta anggota KPPS Mengembalikan Surat suara dan di tukar.
3. Menyampaikan kepada KPPS untuk menegmbalikan surat suara yang tertukar
akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang
seharusnya;
4. Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti Waktu yang di tentukan.
HASIL PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
NO PERMASALAHAN JUMLAH
TPS KECAMATAN/DESA
1.Permasalahan: logistik yang tidak tepat jumlahnya
  Jumlah TPS: 2
   kecamatan/desa: Kecamatan pasan,desa tolombukan 1
2.Permasalahan: Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Jumlah TPS: 1
   kecamatan/desa: kec.Tombatu Desa kali
3.Permasalahan: TPS terdapat surat suara tertukar
Jumlah TPS:15
Kecamatan/Desa: Dari kasus ini hampir semua kecamatan memiliki kasus yang sama
4.permasalahan: TPS yang di buka melewati pukul 07.00 waktu setempat;
 Jumlah:30
Kecamatan/Desa: Dari kasus ini hampir semua kecamatan memiliki kasus yang sama.
Peliput : adv/Dirga