BERITAONLINELOKAL— Laporan terkait ijazah palsu milik salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut pada Selasa 8 September 2020, dinyatakan bukan merupakan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Menurut, Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH laporan yang disampaikan Yohan Awuy warga Airmadidi tersebut telah dikaji.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan telah dibuatkan kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan. (citra soputan)