BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tahapan masa kampanye. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bintang utara Tahuna, Jumat (9/2/2024).
Koordinator Sekretariat Bawaslu Sangihe, Alland S. Lahinda SH, yang hadir mewakili komisioner Bawaslu Sangihe saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman terhadap jajaran Bawaslu dalam hal ini Panwas Kecamatan, terkait dengan penanganan pelanggaran pada masa kampanye.
Dimana menurutnya, meski kegiatan kampanye tinggal menghitung hari akan berakhir, tidak menutup kemungkinan akan terjadi potensi dugaan pelanggaran.
“Kegiatan ini begitu sangat penting agar seluruh jajaran pengawas yang ada dibawah Bawaslu Kabupaten dapat mengetahui dan memahami tentang peraturan dalam kepemiluan, jika ada terjadi pelanggaran,” jelas Lahinda.
Hal penting lainnya ditekankan Lahinda, agar seluruh penyelenggara pengawas pemilu tidak terlibat bermain politik.
“Penyelenggara harus berlaku jujur, adil dan tidam bermain politik uang, kiranya hal ini menjadi atensi bagi kita semua,” singkat dia.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif SH dan Kanit Idik III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Sangihe, IPDA Harmen Kontu S.IP.