BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sangihe dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe, Selasa (22/8/2023), bertempat di kantor Bawaslu Sangihe.
Adapun substansi dari Sidang adjudikasi lanjutan tersebut, terkait dengan tuntutan dari Jeck Stephen Seba sebagai saksi dari pemohon dalam sidang tersebut, terhadap KPU Sangihe sebagai termohon, atas kejelasan terkait dengan pengunduran dirinya sebagai anggota KPU Sangihe.
Sidang adjudikasi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda sebagai Ketua Majelis sidang dan didampingi dua anggota Bawaslu Sangihe Wenseslaus Makawaehe dan Abdullah Makitulung sebagai anggota majelis, dimana ketiganya merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Sangihe terpilih dan baru dilantik beberapa hari yang lalu.
Kepada wartawan, Dolongseda mengungkapkan bahwa sidang adjudikasi yang digelar ini, merupakan lanjutan dari sidang adjudikasi yang sebelumnya telah digelar oleh komisioner Bawaslu yang lama.
“Jadi sidang adjudikasi pertama itu sudah dilaksanakan oleh para komisioner yang lama, dan di sidang adjudikasi lanjutan ini sudah ada dalam tahapan atau agenda mendengarkan jawaban termohon dan pemeriksaan alat bukti, dengan menghadirkan kedua pihak yaitu pemohon dan termohon,” ucap Dolongseda.
Dikatakan Dolongseda, mengenai hasil dari proses sidang saat ini akan dilakukan pendalaman terhadap alat bukti serta melakukan kajian terhadap keterangan dari para saksi.
“Nah, nantinya akan dilakukan pendalaman alat bukti, dan terhadap keterangan dari para saksi akan dilakukan kajian oleh kedua anggota majelis,” ungkap dia.
Ditambahkan Dolongseda, nantinya sebelum sidang lanjutan untuk putusan terhadap sidang adjudikasi, pihak termohon dan juga pihak pemohon diberikan hak untuk memberikan kesimpulan, yang nantinya akan diserahkan paling lama satu hari terhitung sejak pemeriksaan alat bukti.
“Sebelum dilakukan putusan terhadap sidang adjudikasi ini, pihak pemohon dan termohon akan diberikan kesempatan untuk memberikan kesimpulan, dan diserahkan ke panitia sidang paling lama satu hari sejak pemeriksaan alat bukti,” pungkas Dolongseda.