BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bitung terkait dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Tahun 2018.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Bitung telah menerima tahap dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR di Kota Bitung, dengan 2 (dua) tersangka yakni DMW alias Devid (32) dan DNA alias Dian (34) beserta barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH, Kamis (23/6/2022).
Suhendro membeberkan bahwa kedua tersangka merupakan mantan pegawai BRI Unit Pateten Kota Bitung. “Tersangka Devid waktu itu menjabat sebagai Mantri, sementara tersangka Dian adalah selaku Costumer Service (CS),” bebernya.
Suhendro mengatakan, kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencari orang yang dapat dimintakan atau dipinjam identitasnya untuk dipakai mengajukan permohonan kredit dengan tujuan pencairan nantinya akan digunakan sendiri dan akan diangsur ataupun dilunasi sendiri oleh terdakwa.
“Kedua tersangka menyuruh Dina Dumat dan Nelly Salipada (saksi) mencari warga untuk dipakai identitas sebagai calon nasabah kredit yang dijanjikan apabila pencairan berhasil nantinya akan diberi imbalan. Nah, Dina dan Nelly pun berhasil mengumpulkan 54 orang secara bertahap dari rentang waktu sejak Februari hingga November 2018 dan berhasil dicairkan senilai Rp25 juta per orang,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka pada tahun 2018 tersebut mengakibatkan kredit macet (kolektabilitas 5) pada 54 debitur dan berdasarkan Laporan BPKP Provinsi Sulut tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran KUR kepada nasabah melalui BRI Unit Pateten tahun 2018 Nomor LAPKKN-314/PW18/5/2021 tanggal 2 Agustus 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.159.202.790.
“Diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Bitung,” tandas Suhendro.