Dalam arahannya, Bupati menekankan dua poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh para camat di wilayah kerja masing-masing.
Pertama, Bupati menginstruksikan seluruh camat untuk mengawal ketat proses koordinasi mengenai validasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bupati menegaskan bahwa keabsahan dan pemutakhiran data keanggotaan serta kelembagaan BPD sangat penting demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan dan fungsi pengawasan di tingkat desa. Para camat diminta melakukan verifikasi faktual agar tidak ada kendala administrasi maupun regulasi di kemudian hari.
Kedua, terkait dengan sektor pendapatan daerah, Bupati memberikan ketegasan mengenai penyelesaian target Pajak Daerah Tahun 2025 di setiap kecamatan agar dapat segera diselesaikan. Bupati meminta para camat mengevaluasi kembali capaian target pajak di wilayahnya dan melakukan pendekatan jemput bola kepada wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya. Penyelesaian sisa target pajak 2025 ini dinilai sangat vital untuk mendukung kesinambungan pembangunan fisik maupun program kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan para camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat wilayah untuk selalu responsif dan proaktif dalam menyelesaikan setiap target kerja yang telah ditetapkan.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu, S.E., Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Decky Batubuaja, S.Pd., Kepala BKPSDM Rudy Wakidin, S.H., serta jajaran Bidang Pengelolaan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Minahasa Tenggara.








