DPRD Sangihe Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati Sangihe Periode 2017-2022

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui rapat paripurna, mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana yang akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Ketua DPRD Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo yang juga mewakili masyarakat Sangihe menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Bupati selama menjabat sebagai kepala daerah Tampungang Lawo periode 2017-2022.

“Atas dedikasi dan pengabdian selama tahun 2017 hingga tahun 2022, DPRD Kepulauan Sangihe mewakili masyarakat menyampaikan limpah terima kasih. Selanjutnya, Pengumuman ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara,” sebut Kakondo, Rabu (20/4/2022).

Dalam pantauan, dalam rapat Paripurna turut dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe.