gambar
Minut  

FGD Bahas Revisi UU Pemilu Dihadiri Sekjen APKASI Joune Ganda 

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai revisi sistem pemilu harus benar-benar berpihak pada kepentingan daerah, bukan sekadar pembenahan teknis.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema revisi Undang-Undang Pemilu dari perspektif desentralisasi dan otonomi daerah yang digelar secara daring, Rabu (1/4/2026).

Diskusi ini dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASI yang juga Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda.

Forum yang diinisiasi Komite Pemantau Penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut turut dihadiri Ketua Umum APKASI, Burza Sarnubi, bersama berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Dalam diskusi itu, APKASI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bisa dipersempit hanya pada aspek teknis penyelenggaraan.

Lebih jauh, regulasi ini menyentuh fondasi bagaimana demokrasi bekerja mulai dari relasi pusat-daerah, kualitas representasi politik, hingga stabilitas pemerintahan.

Salah satu sorotan utama adalah skema pemilu serentak lima kotak yang dinilai terlalu kompleks. Selain meningkatkan beban administratif dan kerumitan logistik, sistem ini juga dianggap membuat perhatian publik tersedot ke agenda nasional, khususnya pemilihan presiden.

Dampaknya, isu-isu strategis di daerah kerap kehilangan panggung.

Di sisi lain, langkah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dipandang sebagai peluang besar memperkuat demokrasi lokal. Namun, kebijakan ini juga menyisakan tantangan serius, terutama pada masa transisi.

Jika jeda antara pemilu nasional 2029 dan pemilu daerah 2031 diisi penjabat kepala daerah dalam waktu panjang, APKASI menilai legitimasi politik berpotensi melemah. Kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada lambannya pengambilan keputusan strategis dan terganggunya pelayanan publik.

Sebagai solusi, APKASI kembali menegaskan usulan yang telah dirumuskan dalam Rakernas XVII 2026, yakni memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 2031. Langkah ini dinilai sebagai opsi paling realistis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah di tengah masa transisi sistem pemilu.

Kesempatan itu, Joune Ganda menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap daerah. Menurutnya, daerah tidak boleh lagi hanya menjadi “lokasi” pelaksanaan pemilu, melainkan harus naik kelas sebagai aktor utama dalam merancang sistem demokrasi nasional.

APKASI pun mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dan formal dalam proses revisi UU Pemilu. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, bukan semata pendekatan dari pusat. (INNOR)