Gugatan BBM Bersubsidi di Kaluwatu Berakhir, Penggugat Resmi Cabut Perkara!

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE — Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, resmi berakhir setelah penggugat mencabut gugatannya di persidangan.

Sidang pemeriksaan perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi melawan Bupati Kepulauan Sangihe digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Tahuna.

Dalam sidang tersebut, penggugat melalui permohonannya meminta pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Permohonan itu kemudian dikabulkan dan penetapan pencabutan gugatan dibacakan langsung dalam persidangan.

Penanganan perkara ini sebelumnya telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani Bupati dengan Nomor 1/SKK/I-2026.

Pemda Hormati Hak Warga Menggugat

Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik maupun menempuh jalur hukum.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Distribusi Minyak Tanah Bukan Kewenangan Daerah

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum sidang berlangsung, pihaknya telah melakukan diskusi dengan penggugat untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyediaan dan distribusi minyak tanah bersubsidi.

Menurutnya, urusan kuota dan distribusi BBM bersubsidi bukan merupakan domain pemerintah daerah, melainkan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi bahan bakar minyak khususnya minyak tanah bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan wewenang penuh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto Perpres 191 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran pemerintah daerah hanya sebatas pengawasan dan pengendalian.

“Dalam hal ini peran pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian saja, tidak lebih,” tegasnya.

Pemda Akan Usulkan Penambahan Kuota

Meski demikian, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian penggugat terhadap kebutuhan masyarakat, serta membuka peluang untuk mengusulkan penambahan kuota minyak tanah subsidi.

“Kami memahami niat baik beliau dan menyampaikan apresiasi. Keinginan tersebut akan kami upayakan dalam usulan penambahan kuota minyak tanah bersubsidi ke BPH Migas, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Gugatan Dicabut, Pemeriksaan Perkara Berakhir

Setelah melalui diskusi panjang antara tim hukum pemerintah daerah dan penggugat, Alfit Tatawi akhirnya mencabut gugatan dalam persidangan, sehingga perkara dinyatakan selesai.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, proses pemeriksaan perkara perdata terkait distribusi BBM bersubsidi di Kampung Kaluwatu resmi berakhir di Pengadilan Negeri Tahuna.