BERITA ONLINE LOKAL, MANADO– Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sulut Hendry Walukouw dan Kakan ATR/BPN Kabupaten Minut Jeffree Supit bertemu bahas tindaklanjut proses ganti rugi lahan untuk pembangunan dan pelebaran jalan Bandara-Likupang, Senin (20/3/2023) di salah satu resto ternama di Kabupaten Minut.
Hendry Walukouw dikenal vokal dalam memperjuangkan aspirasi warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan pelebaran jalan Bandara-Likupang di spot Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe, mendapat penjelasan dari Kakan ATR/BPN Minut Jeffree Supit, bahwa Kantor ATR/BPN Kabupaten Minut telah menerbitkan SK Nomor : 23/KPTS-PPT/III/2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan dan Pelebaran Jalan Bandara – Likupang, yang dipertegas dengan SK Nomor : 22/SK-71.06.AT.02.02/III/2023 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan dan Pelebaran Jalan Bandara-Likupang dan Sekretariat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut Hendry Walukouw kepada awak media mengatakan, pertemuan adalah untuk meluruskan informasi yang tidak terkomunikasikan dengan baik dan ini menjadi bahan evaluasi bersama dalam pelayanan mengerjakan tugas pokok yang dibutuhkan masyarakat dan sesuai aturan.
Menurut Walukouw, pada prinsipnya dirinya hanya melaksanakan tugas dan fungsi apa yang menjadi aspirasi masyarakat, tentunya harus disampaikan dan diperjuangkan agar bisa tuntas semua persoalan yang terjadi di masyarakat, khususnya ganti rugi pembebasan lahan pembangunan pelebaran jalan Bandara-Likupang khususnya di spot Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe.
“Saya berharap dengan pertemuan ini, segala sesuatu yang menjadi persoalan sebelumnya ini dapat terselesaikan dengan baik,”jelas Walukouw.
Sementara itu, Kakan ATR/BPN Minut Jeffree Supit kepada awak media mengatakan terkait pengadaan tanah pembangunan pelebaran jalan Bandara-Likupang telah terkomunikasi dengan baik bersama Anggota DPRD Provinsi Sulut Hendry Walukouw.
Jeffree Supit berharap, kedepan hal-hal yang masih diperlukan sebagai persyaratan formil akan segera dilengkapi dan terkait berkas yang sudah lengkap telah diagendakan jadwal untuk kegiatan pembayaran uang ganti kerugian.
“Intinya kami berharap masyarakat untuk bekerja sama dengan baik bersama panitia, dalam konteks menyiapkan syarat-syarat administrasi yang diwajibkan untuk dihitung,”jelas Supit.
Dijelaskan Jeffree Supit, target pembebasan tanah ada 107 bidang dan pada waktu yang lalu telah terlaksana 29 bidang. Khusus untuk sekarang sudah ada 23 bidang tanah yang berkasnya dinilai lengkap dan sisanya diharapkan masyarakat segera melengkapi persyaratan berkas, agar dapat terlaksana dalam satu jadwal pembayaran kerugian. (JoTam)