Manado, Berita Online Lokal.Com- Pemerintahan Presiden Prabowo sedang berupaya keras mewujudkan tujuan pembangunan nasional masyarakat adil dan makmur dengan mendorong peningkatan ekonomi secara adil dan merata.

Salah satunya program makan bergizi gratis bagi anak sekolah, penguatan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha mikro kecil menengah, maka Pemerintah melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa.
Sementara itu di bidang Pertanahan, Kementrian ATR/ BPN melakukan percepatan sertifikasi aset tanah masyarakat, pemerintah, swasta dan badan hukum keagamaan, sebagai bagian untuk memberikan jaminan kepastian hukum, agar terciptanya kenyamanan berusaha bagi masyarakat serta mewujudkan dukungan investasi melalui percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan sertifikasi tanah bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Bahkan di tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, juga melakukan akselerasi melalui sertifikasi tanah rumah ibadah/wakaf, yang akan difasilitasi dengan aplikasi “Sistem Terintegrasi Manajemen Aset Rumah Ibadah” (SIRAMAH).
Sistim Aplikasi SIRAMAH yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minut, bertujuan agar setiap organisasi badan hukum keagamaan mendapatkan login masing-masing, sehingga dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah persyaratan dokumen lainnya, yang kemudian akan dilakukan verifikasi dari Kantor Pertanahan, Kemenag, Pemda dan Kejari Minut.
Setelah dokumen terverifikasi, maka berkas fisik dapat diantar ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan dan diproses sertifikatnya. Bahkan disediakan pula akses untuk layanan ploting sertifikat tanah rumah/ibadah, dengan cara mengirim dokumen sertifikat dan koordinat (foto geotaking) dan melalui aplikasi SIRAMAH, maka petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan ploting sertifikat yang dimaksud.
Kemudian bidang tanah rumah ibadah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, akan tersusun menjadi manajemen aset yang hanya dapat di akses oleh masing pemilik aset dan Kantor Pertanahan setempat.
Sedangkan untuk sertifikasi tanah golongan ekonomi lemah, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Minahasa Utara yang didukung Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Polres Minut.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Yandry D.R. Rory S.SiT kepada awak media mengatakan, Sertifikasi aset rumah rumah ibadah/wakaf serta sertifikasi tanah bagi masyarakat ekonomi lemah, merupakan perhatian dan arahan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, agar diimplementasikan di seluruh Kanwil dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Olehnya, bagi masyarakat ekonomi lemah yang belum terjangkau dalam program sertifikasi tanah lainnya, akan diupayakan secara maksimal untuk mendapatkan informasi dan layanan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara serta untuk mewujudkan rasa keadilan, maka layanan ini bersifat GRATIS.
Yandry D.R. Rory juga berharap, dukungan Pemerintah Desa untuk menfasilitasi dan memberikan kemudahan kelengkapan administrasi, antara lain semua dokumen yang berkaitan dengan alas hak, SPPT PBB dan surat keterangan tidak mampu.
“Bahkan di Tahun 2025, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah juga menyampaikan, akan memberikan bantuan pembuatan akta tanah gratis di satu desa sebagai persiapan kelengkapan dokumen peralihan hak atas tanah sebelum di laksanakan Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap,”jelas Yandry Rory.
Disisi lain Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh, SH, MKn meminta pemerintah daerah melalui Kepala Desa, untuk mendukung program di maksud dan kepada masyarakat, agar dapat pro aktif menyiapkan semua dokumen pendukung serta memasang tanda batas dengan persetujuan tetangga berbatasan. (JoTam/rilis BPN Minut)










