gambar

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Binebas Naik ke Tahap Penyidikan

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Setelah melalui proses panjang di Kepolisian Resor (Polres) Sangihe, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, tahun 2019-2020, kini memasuki tahap baru. Kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi senilai Rp600 juta ini telah melalui proses gelar perkara di Polda Sulawesi Utara pada Kamis (14/11/2024). Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan segera ditetapkan apabila seluruh alat bukti telah lengkap.

Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik SIK SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, membenarkan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Mantiri menjelaskan bahwa gelar perkara di Polda Sulut telah dilaksanakan pada hari Kamis (14/11/2024) dan saat ini status kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Benar, pada hari ini Kamis (14/11/2024), kami telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kampung Binebas, Kabupaten Sangihe, dan prosesnya kini sudah berada di tahap penyidikan,” ujar Mantiri.

Ia juga menegaskan bahwa apabila semua alat bukti telah terpenuhi, pihaknya tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka dan menerapkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika alat bukti telah lengkap, proses penegakan hukum terhadap tersangka akan segera diterapkan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.