Manado, Berita Online Lokal. Com- Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris pengganti yang ditandatangani oleh Lurah Kairagi Weru Grace Wullur dan Camat Pall Dua Glennstiano Kowaas menjadi perhatian publik.
Chairul O Johanis, SH.,MH Tim Penasehat Hukum (PH) dari Julien Lientje Johannes dan Henry Allan Koloay mengatakan, Tim PH telah menemukan bukti keterangan berupa pengakuan saksi, bahwa Lurah Kairagi Weru Grace Wullur telah lebih dahulu bertanda tangan, baru kemudian disusul saksi Mahyudin Amu, Pala lingkungan IV Kairagi Weru dan Nova Tawalujan mantan staf Kelurahan Kairagi Weru bertanda tangan pada surat yang dimaksud atas perintah Lurah.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Minsel menegaskan, pihaknya sejak awal telah mencurigai keterangan Lurah Kairagi Weru Grace Wullur diduga tidak benar.
Menurutnya, diduga Lurah Grace Wullur menandatangani surat keterangan ahli waris pengganti tersebut, namun pada akhirnya dipungkirinya.
Saksi Mahyudin Amu dan Nova Tawalujan dihadapan PH Chairul O Johanis, SH.,MH saat ditemui awak media, Senin (5/5/2025) di Kantor Dinas Perkim Manado membenarkan telah menandatangani surat keterangan ahli waris pengganti atas perintah Lurah Grace Wullur di Kantor Kelurahan Kairagi Weru.
Mahyudin Amu kemudian menceritakan kronologi kejadian, dimana dirinya saat itu sedang melakukan pekerjaan berkaitan program bank sampah. Kemudian dirinya mendapat telpon dari Lurah Grace Wullur yang memerintahkan dirinya untuk segera datang ke kantor Kelurahan Kairagi Weru, karena akan menandatangani surat tersebut.
Dijelaskan pula saat tiba di Kantor Kelurahan Kairagi Weru, dirinya melihat di dalam ruangan kerja lurah sudah ada Julien Lintje Johannes istri dari Alm Dendeng Dumanauw Koloaij dan Henry Allan P. C.W Koloay telah turut bersama-sama dengan Lurah Grace Wullur.
Saat itu dirinya melihat Lurah Grace Wullur telah memegang surat dan karena ruangan sempit, maka surat diserahkan melalui Julien Lintje Dumanauw kepada dirinya.
Sebelum menandatangani, saksi Mahyudin Amu melihat di surat keterangan ahli waris pengganti itu, sudah ada tanda tangan dan cap Lurah Kairagi Weru Grace Wullur.
Selesai menandatangani, kemudian karena saksi harus dua orang, maka Mahyudin Amu mengajak Nova Tawalujan staf kelurahan yang kebetulan ada di kantor untuk turut bertanda tangan sebagai saksi.
Selesai ditandatangani oleh kedua saksi, surat tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Lurah Grace Wullur. Bahkan dilihatnya Lurah sempat membaca surat itu, namun aneh Lurah tidak protes kalau tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan Lurah.
“Yang bikin nomor register seingat saya ibu Nur. Tapi sudah pensiun. Yang kita lihat itu Lurah punya tanda tangan. Tapi menurut Lurah, itu bukan dia punya tanda tangan. Anehnya dia suruh saya tanda tangan,”jelas Amu heran.
Bahkan Mahyudin Amu juga ingat, kalau cap kelurahan selalu dipegang oleh Lurah Grace Wullur.
Mahyudin Amu menambahkan, karena surat inilah kemudian timbul laporan polisi di Polda. Bahkan dirinya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
“Dia (Lurah-Red) sempat jadi tersangka. Tapi kemudian sudah tidak lagi,” jelas Mahyudin Amu heran.
Sementara itu Nova Tawalujan kepada awak media, Senin (5/5/2025) di kantor Dinas Perumahan Permukiman Kota Manado, membenarkan kalau dirinya telah menandatangani surat tersebut.
Nova Tawalujan mengakui, dirinya saat sebelum tanda tangan, juga melihat di surat tersebut telah ada tanda tangan dan cap Lurah Kairagi Weru Grace Wullur.
“Waktu itu karena Pala dan Lurah sudah tanda tangan, kita juga tanda tangan. Pala yang mengajak saya tanda tangan,”jelas Nova Tawalujan.
Nova Tawalujan juga melihat Lurah saat itu ada di dalam ruangan bersama Julien Lintje Johannes dan Henry Allan P. C.W Koloay.
Sementara itu Lurah Kairagi Weru Grace Wullur kepada awak media menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah bertandatangan di surat keterangan ahli waris pengganti tersebut. Bahkan Lurah menyodorkan pembanding surat lain yang telah ditandatanganinya.
“Karena kita ada dia pe rekaman. Dorang ini kan tinggal satu lorong, dorang datang pa kita di kantor, kita nda tanda tangan,”jelas Lurah Grace Wullur.
Anehnya walaupun Lurah Grace Wullur mengatakan tidak bertandatangan di surat tersebut, namun dirinya mengakui kalau surat tersebut terdaftar resmi dengan Reg nomor : 05/K-05-03/Kel.KKW/VI/2022 di kantor kelurahannya.
Diketahui terkait surat keterangan ahli waris pengganti telah menjadi masalah hukum, ketika dilaporkan oleh Rumawung Arnold Koloay selaku kakak dari Alm Dendeng Dumanauw Koloaij dengan nomor laporan polisi : LP/B/612/XI/2023/SPKT/ Polda Sulut, tanggal 21 November 2023.
Adapun Tim Penasehat Hukum dari para terlapor :
1.Chairul.O. Johannis, S.H., M.H,
2. Albert Vicky Montung, S.H,
3. Paul Kalengkongan, S.H. (JoTam)