Kejaksaan Bitung Terus Dalami Kasus Bantuan Pabrik Es, Aktivis Berjamaah Nyatakan Dukungan

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Viralnya pemberitaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pabrik es tahun 2005 di kelurahan Batu Putih rupanya terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Dari informasi yang diperoleh, korps Adhyaksa sementara mengatur strategi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat kasus bantuan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Bahkan tak tanggung-tanggung dalam dekat ini, Kejaksaan bakal memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam masalah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. “Tunggu saja yah, masih proses lidik. Kita pasti akan sampaikan jika ada perkembangan,” singkat pria murah senyum.

Diberitakan sebelumnya, adapun pemanggilan Nabsar yang juga anggota DPRD Bitung melalui surat Nomor: B-01/ P.1.14/ Fd.1/ 12/ 2022 tanggal 04 Januari 2022, karena diduga punya keterlibatan terkait alat/mesin produksi pabrik es yang diakuisi atau dialihkan kepadanya sejak tahun 2010.

Hal ini pun diakui Nabsar kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat (7/1/2022) lalu.

“Pada tahun 2010 saya diminta untuk mengelola mesin es batu dan cold storage, untuk mesin es balok pun sudah rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki. Tapi mini cold storage sampai sekarang masih jalan dan saya gunakan pribadi bukan di pabrik,” bebernya.

Nah, terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan ini, sejumlah aktivis berbondong-bondong (berjamaah,red-) ikut angkat bicara dan menyatakan dukungan kepada Kejari Bitung untuk mengusut tuntas siapa para tikus berdasi yang tega merampok hak masyarakat Batu Putih.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr. Sunny Rumawung bahkan praktisi hukum Jekson Wenas, kini, giliran Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bitung Arham Lakue menyatakan dukungan kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas siapa dibalik dalang kasus tersebut.

“Tujuan bantuan sudah sangat jelas diperuntukkan untuk masyarakat kelurahan Batu Putih, bukan untuk ke lainnya apalagi pribadi,” ucapnya Arham yang akrab dipanggil Iqbal kepada awak media.

Walaupun pengoperasian pabrik es sudah dialihkan kata dia, tapi bukan berarti memindahkan alat atau mesin ke lokasi lain.

“Jika pengelolaan tersebut dialihkan itu sah-sah saja, tapi bukan berarti memindahkan alat atau mesin produksi ke lokasi lain. Karena tujuan bantuan ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan Batu Putih, tentunya tetap dioperasikan disitu,” ujarnya.

Terkait alasan rusak dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperbaiki alat/mesin tersebut, Iqbal dengan santai menjawab hal tersebut sangat wajar.

“Wajarlah, berani mengelola berarti siap segala-galanya. Lagipula sebelum mengiyakan pengelolaan pabrik es tersebut, kan sudah disurvey oleh calon pengelola seperti apa kondisi mesin tersebut. Nanti juga ada timbal balik disaat pabrik es tersebut beroperasi misalkan dari hasil penjualan es, walaupun untungnya cuma sedikit,” ujarnya.

Aktivis muda ini menduga ada kongkalikong oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. “Seharusnya pihak pengelola wajib memberikan informasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat, ketika ada kendala operasional pabrik es tersebut karena mereka lebih mengerti tentang aturan dan mekanismenya,” tuturnya.

Tidak mau mendahului Kejaksaan, Iqbal menilai tindakan terkait hal ini sangat bisa berpotensi dalam dugaan tindakan pidana penggelapan barang milik negara (BMN).

“Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah,” pingkasnya.

“Namanya sudah ditangani, sangat yakin Kejaksaan dibawah nahkoda pak Frenkie Son pasti bisa mengusut tuntas siapa saja oknum yang tega merampok hak masyarakat Batu Putih. Dan apresiasi buat Kejari karena kasus yang sudah berlalu puluhan tahun, kini bisa diungkap. Intinya kami sangat mendukung langkah dari barisan Korps Adhyaksa Bitung,” tambah Iqbal.

Sementara itu, diduga bantuan tersebut, diserahkan kepada salah satu kelompok yang notabene bukan bagian dari masyarakat Kelurahan Batu Putih serta peruntukannya bagi masyarakat nelayan.

Dari informasi sekitar tahun 2010, bantuan tersebut oleh pihak pertama, yang disinyalir bernama Christiano Kansil menyerahkan kepada pihak kedua atas nama Nabsar Badoa untuk melanjutkan operasional bantuan pabrik es tersebut.

Yang anehnya, kelanjutan operasional bukan di lokasi pabrik es sebagaimana ditetapkan untuk masyarakat Batu Putih, malah diduga mendarat ke kelurahan Madidir yang merupakan rumah dari Nabsar.

Tak hanya dua fasilitas penunjang bantuan pabrik es yakni mesin es dan mini coldstorage, dari penelusuran awak media juga terungkap fasilitas penunjang lainnya seperti genset berukuran besar, alat cetakan es serta alat lainnya diduga sudah beepindah tangan. Kini hanya menyisakan bangunan pabrik dengan kondisi memprihatinkan.