Kejari Minahasa Selamatkan Uang Negara

BERITA ONLINE LOKAL, MINAHASA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H. menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 412.412.424,84 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa.

Kajari Minahasa Diky, menuturkan bahwa pengembalian keuangan negara tersebut, sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 (dua belas) Desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 (dua belas) desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 762.412.424,84,” jelas Kajari didampingi Kasi Intel, Suhendro G. Kusuma.

Kajari juga menambahkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan kedua kalinya, dimana sebelumnya Kejari Minahasa telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000 sehingga total kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 762.412.424,84 yang telah disetorkan ke Kas Negara.