BERITA ONLINE LOKAL MANADO – Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas nama HPP alias Kiki dalam perkara tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, pada 3 Mei 2026, pukul 12.00 WITA di Kelurahan Teling Atas Lingk. V Kecamatan Wanea Kota Manado.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pada surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses administrasi. Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Manado untuk dilakukan eksekusi.
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti melakukan tindak pidana “memiliki hasil hutan kayu uang tidak dilengkapi secara Bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”
Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar:
Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,
Pasal 88 ayat (1) huruf (1) a jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tanggal 2 November menjatuhkan pidana terhadap terpidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang-undang.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum melalui pemberian informasi terkait keberadaan para buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama. (INNOR)










