Kelola BOS, Kepsek Jangan Bikin Diri Bos

Peliput : Reynaldi Pratama

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II sudah dicairkan dan telah ditransfer ke masing-masing sekolah. Menanggapi hal itu, aktivis dan pemerhati pun angkat bicara untuk mengingatkan para Kepala Sekolah soal pengelolaan dana BOS.

“Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terlepas dari peranan kepala sekolah (kepsek). Artinya bagaimana kepsek mengatur alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah,” ucap Wakil Ketua Corong Aspirasi Rakyat (C.A.R), Fangki Ali kepada awak media, Kamis (10/6/2021).

Ia menegaskan dalam pengelolaan dana BOS, Kepsek tidak sendiri tapi memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS dengan dibantu para stafnya, Komite Sekolah dan orang tua murid.

“Dengan kata lain, dalam mengelola dana BOS, kepsek jangan bikin diri bos. Kepsek harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk Kemendikbud, mempedomani petunjuk teknis (juknis). Jika dalam pengelolaannya, apabila kepsek keluar dari juknis penjara akan menanti,” ujar Fangki.

Dirinya menuturkan, tidak sedikit para Kepsek di Bitung diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dana BOS. “Itu karena BOS kerap dikelola sendiri oleh kepsek tanpa melibatkan staf sekolah, komite dan orang tua murid. Kepsek lebih condong mempercayakan orang-orang dekatnya. Pengelolaan BOS pun tidak mempedomani juknis,” tukasnya.

Fangki menambahkan, untuk mengelola dana BOS diperlukan manajemen yang baik. Manajemen BOS didasarkan pada prinsip professional, transparan dan akuntabel yang implementasinya diperankan oleh kepsek. Aspek mendasar dari manajemen BOS adalah perencanaan dalam hal pembiayaan.

“BOS diharapkan mampu menunjang pendidikan di sekolah, jangan justru dijadikan lahan garapan kepsek untuk memperkaya diri. Intinya gunakan dana BOS sesuai dengan peruntukan demi masa depan pendidikan di Bitung tercinta,” pungkasnya.