BERITA ONLINE LOKAL, AMURANG— Terjadinya keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa Selatan disebabkan karena adanya gangguan pada penerapan Sistem Keuangan (SIPD RI). Hal ini dijelaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minsel James Tombokan kepada wartawan.
Tombokan membantah dengan tegas tudingan adanya skenario atau kesengajaan untuk mengendapkan dana APBD di Bank Sulutgo. Keterlambatan terjadi karena adanya gangguan pada penerapan SIPD RI.
“Jadi terkait informasi yang beredar di sosial media sehubungan dengan keterlambatan pembayaran gaji pada beberapa ASN di Kabupaten Minahasa Selatan jika adanya skenario atau kesengajaan untuk mengendapkan dana APBD di Bank menurut saya itu adalah pernyataan yang tendensius dan jelas itu tidak benar,” jelasnya.
Mantan Asisten III Setdakab ini juga membantah anggapan bahwa dana yang ada di Kas Daerah akan memberi keuntungan kepada seseorang ataupun pribadi.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemkab Minahasa Selatan atas penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank SulutGo adalah diterima melalui jasa Giro dan Deviden Atas Penyertaan Modal.
Pendapatan ini nantinya masuk sebagai PAD yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk untuk gaji dan operasional anggota DPRD.










