AMURANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nasional Covid-19.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menjelaskan melalui PKPU ini, ada batasan jumlah peserta kampanye tatap muka. “Jadi kampanya tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog dibatasi. Jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang,” ungkap Sambuaga, Minggu (4/10) malam kemarin.
Dalam PKPU ini juga mengatur tentang pemanfaatan media sosial atau daring sebagai sarana kampanye.
“Ya sebaiknya paslon bisa memanfaatkan media daring untuk sarana kampanye. Lebih aman dan terhindar dari bahaya covid-19,” harapnya.
Diketahui dalam aturan baru ini, kampanye tatap muka tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan. Dalam Pasal 58 ini, termasuk di aturan yang lama, KPU hanya meminta agar kampanye lebih diutamakan melalui media sosial dan media daring.
Selain itu, poin baru lainnya ada di Pasal 58 ayat 2 huruf a yaitu kampanye dilakukan di ruangan atau gedung. Ada sedikit perbedaan dari aturan yang lama yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam PKPU Nomor 6, beleid ini berbunyi “ruangan atau gedung tertutup”. Sehingga, frasa tertutup ini yang kemudian dihilangkan oleh KPU. (cis)