Libur Lebaran, ASN Dilarang Keluar Daerah

Peliput: Andika Janis

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Libur lebaran nanti ASN dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah. Hal ini disampaikan Sekretaris daerah Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff. Dikatakan Wolff, Pemerintah daerah akan memberlakukan pengawasan terhadap pegawainya saat menjelang lebaran 6-17 Mei 2021 nanti. Pengawasan ini berkaitan dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat.

Pengawasan ini nantinya akan dilakukan secara langsung oleh pimpinan masing-masing OPD, dimana menurutnya, bentuk pengawasan ini lebih efektif di bandingkan dengan melakukan pengawasan di pintu masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Nantinya akan ada surat yang akan diturunkan ke setiap perangkat daerah dan nantinya akan ada pengawasan secara langsung dari atasan setiap Aparatur Negeri Sipil (ASN),” ungkap Sekda, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Selain itu lanjut Wolf, untuk jam kerja PNS di saat bulan puasa ini juga dilakukan penyesuaian.

“Dimana untuk penyesuaian jam kerja ASN saat bulan puasa ini juga di atur dalam Surat Edaran Menpan-RB, sehingga untuk jam kerja dimulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 15.30 Wita. Namun, penyesuaian jam kerja tersebut tidak akan membatasi kinerja setiap pegawai, karena kerja dari rumah juga bisa dilakukan,” tutup dia.