Minut  

LIKUPANG MENJERIT! Air Sungai Diduga Tercemar, LSM Desak Audit Tambang PT Archi Indonesia Tbk

Penulis: RONNI

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Aktivitas pertambangan emas di kawasan Toka Tindung, Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keluhan datang dari warga di wilayah Likupang yang mengaku terdampak perubahan kondisi lingkungan, khususnya pada aliran Sungai Marawuwung yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Tambang emas yang dikelola oleh PT Archi Indonesia Tbk melalui anak perusahaannya PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) tersebut diketahui mengelola konsesi pertambangan seluas kurang lebih 40.000 hektare di wilayah Sulawesi Utara.

Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen emas murni terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Namun di balik kontribusi ekonomi yang diklaim perusahaan, muncul kekhawatiran dari masyarakat mengenai dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Sungai Marawuwung Diduga Tercemar

Warga di Desa Likupang Satu, Desa Likupang Dua, dan Kampung Ambon mengeluhkan kondisi Sungai Marawuwung yang disebut mengalami perubahan drastis.

Jika sebelumnya air sungai tersebut dikenal jernih dan menjadi sumber air utama masyarakat, kini warga mengaku airnya berubah menjadi keruh, kekuningan, bahkan terlihat berminyak.

Perubahan kondisi air ini disebut telah berlangsung cukup lama dan mulai berdampak pada sektor pertanian warga. Sejumlah lahan pertanian dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak lagi produktif untuk ditanami.

Bagi masyarakat sekitar, Sungai Marawuwung memiliki peran vital. Air sungai digunakan untuk mengairi sawah, memberi minum ternak, hingga memenuhi kebutuhan air rumah tangga melalui sumur-sumur gali di sekitar pemukiman.

Namun warga menyebut upaya tradisional untuk menjernihkan air tidak lagi efektif. Air sumur yang sebelumnya bersih kini tetap terlihat keruh dan berminyak.

Aliran Sungai Marawuwung sendiri diketahui bermuara ke sungai besar di Kampung Ambon dan mengalir melewati pusat Kota Likupang hingga menuju kawasan pantai.

Jika dugaan pencemaran ini terus terjadi, masyarakat khawatir dampaknya akan meluas hingga ke ekosistem pesisir dan laut di kawasan Likupang, yang juga menjadi sumber penghidupan bagi para nelayan.

LSM Desak Audit Lingkungan

Sorotan tajam datang dari Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (Lak-P2N).

Ketua Umum Lak-P2N, Novie Ngangi, meminta pemerintah segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Toka Tindung.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tambang telah berjalan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Ia juga menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera ditangani, pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk turun langsung melakukan audit serta evaluasi terhadap dampak lingkungan aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Selain itu, Lak-P2N juga menilai perlu adanya pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha pertambangan, menyusul adanya laporan yang menyebut aktivitas tambang diduga melampaui batas wilayah izin yang diberikan.

Kawasan Pariwisata Ikut Terancam

Kekhawatiran lain muncul karena wilayah Likupang telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan prioritas pengembangan pariwisata nasional.

Daerah pesisir dan perairan di kawasan Selat Likupang juga termasuk dalam zona perlindungan ekosistem laut yang memiliki potensi terumbu karang serta sumber daya perikanan yang penting.

“Jika dugaan pencemaran lingkungan tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi merusak citra kawasan pariwisata strategis nasional.

Lak-P2N juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT Archi Indonesia Tbk di wilayah Toka Tindung, khususnya terkait kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola lahan,”ucap Novie Ngangi