Peliput: Andika Janis
BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Untuk itu Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Sangihe melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan khusus. Target utama pada kegiatan pengawasan ini yaitu pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa serta rusak.
“Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini, dilakukan pada sarana distribusi pangan berupa distributor, toko-toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, maupun pembuat dan penjual parsel. Pengawasan pangan juga dilakukan terhadap pangan berbuka puasa (takjil) yang banyak dijual saat bulan Ramadan,” ujar Kepala Loka POM Sangihe Oktavianus Mamondol.
Dikatakan Mamondol, Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan telah dilakukan sebanyak 5 tahapan yang dimulai dari tanggal 5 April hingga 7 Mei 2021 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Selama kegiatan berlangsung, terdapat total 34 sarana ritel dan/atau distributor yang telah diperiksa dengan hasil 7 sarana (20,59%) telah Memenuhi Ketentuan (MK) dan 27 sarana (79,41%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Adapun temuan yang diperoleh sebagian besar adalah pangan yang sudah kedaluwarsa, namun masih tetap dijual dan dipajang pada etalase. Dari hasil pengawasan ada sebanyak 2.572 pcs dengan rincian, produk rusak sebanyak 42 pcs, produk TIE 136 pcs, dan produk kedaluwarsa 2394 pcs. Selanjutnya kepada pemilik sarana dilakukan pembinaan, sedangkan barang temuan dilakukan pemusnahan,” urai dia.
Lanjut dia, selain pengawasan terhadap pangan olahan, Loka POM juga meningkatkan pengawasan produk pangan jajanan untuk berbuka puasa atau takjil selama bulan Ramadan melalui Mobil Laboratorium Keliling (MLK) ke tempat-tempat khusus menjual produk pangan jajanan untuk berbuka puasa.
“Kita juga melakukan pengambilan sampling produk pangan jajanan untuk berbuka puasa, untuk dilakukan uji cepat yang difokuskan pada parameter uji bahan berbahaya yaitu boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow, dan hasilnya sebanyak 76 sampel (100%) telah Memenuhi Syarat (MS) atau bebas dari bahan berbahaya,” ungkap Mamondol.
Selain melaksanakan pengawasan, dikemukakan Mamondol bahwa pihak Loka POM juga melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan dan edukasi, dengan secara rutin melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Obat dan Makanan kepada pelaku usaha, produsen obat dan Makanan, maupun masyarakat umum. Selain itu juga dilakukan optimalisasi kerja sama lintas sektor terkait peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Saya berharap konsumen harus cerdas dalam memilih makanan yang baik untuk dikonsumsi, dengan selalu mengecek kemasan pada produk apakah dalam keadaan baik atau rusak. Mengecek label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan-bahan yang digunakan, logo halal, komposisi dan informasi lainnya. Konsumen juga harus mengecek Izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak. Dan terakhir mengecek kedaluwarsa dengan melihat apakah pangan tersebut tidak melebihi tanggal kedaluwarsa,” pungkas dia.