BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung, Selasa (6/12/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Darmanto,S.H.,M.H. didampingi anggota majelis, Munsen Bona Pakpahan, S.H.,M.H. dan Syors Mambrasar, S.H.,M.H. menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi RJL alias Raymond yang merupakan mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung dan MNL alias Nurcholis selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dengan 4 tahun penjara.
“Selain itu, RJL alias Raymond juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14 Miliar dengan subsider 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidernya 4 bulan. Sementara MNL alias Nurcholis dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H. saat ditemui, Selasa (7/12/2022).
Atas putusan tersebut, tambah Suhendro, terdakwa RJL dan MNL mengajukan banding, sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut dan Kejari Bitung menyatakan pikir-pikir. “Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari, apakah JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding,” imbuhnya.