Manado, Berita Online Lokal.Com- Masyarakat Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe yang lahannya terkena dampak Pembebasan Lahan Pembangunan dan Pelebaran Jalan Bandara – Likupang, memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Minut beserta jajaran Satuan Tugas Pelaksana, atas kinerja dalam melaksanakan validasi berkas tanah masyarakat yang sudah sesuai aturan dan perundang-undangan.
Ini diungkapkan masyarakat saat kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang atas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Ruas Jalan Bandara – Likupang Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Minut dan Dinas Perkimtan Daerah Sulut, Selasa (4/4/2023) yang dilaksanakan di Balai Desa Tatelu Rondor.
Jetty Supit warga Desa Tatelu Rondor saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan mengatakan, apa yang dikerjakan oleh Kantor ATR/ BPN Kabupaten Minut beserta jajaran Satgas Pelaksana, sudah sangat memuaskan dari segi pembayaran dan sudah sangat membantu masyarakat yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian.
Dia berharap ke depan dalam proses validasi berkas, Kantor ATR/BPN Minut dan Dinas Perkimtan Sulut agar tetap berjalan sesuai aturan dan perundangan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minut Jeffree Supit SH, MH saat ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, hari ini dalam kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang ada 41 bidang lahan yang dinyatakan sudah sesuai proses validasi berkas tanahnya.
Menurutnya, dari total 117 bidang tanah, sudah ada 69 bidang tanah yang berkasnya sudah lewat proses validasi dan siap dibayarkan oleh Dinas Perkimtan Daerah Sulut.
Jeffree Supit juga menjelaskan, bahwa ada sisa 48 bidang tanah yang berkasnya sedang dalam proses dengan rincian untuk 38 bidang tanah dalam tahap kelengkapan berkas oleh masyarakat.
“Untuk 10 bidang tanah lainnya, dalam tahap pengecekan ulang lapangan yang dijadwalkan akan dilaksanakan 5 Maret 2023 besok,” ucap Kakan ATR/BPN Minut.
Jeffree Supit juga berterima kasih kepada Sekretaris Komisi I DPRD Sulut Hendry Walukouw, yang sudah turut membantu dalam menfasilitasi kepentingan masyarakat di Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe.
Sementara itu Kadis Perkimtan Daerah Sulut melalui Kabid Pertanahan Rommy Muaja kepada awak media mengatakan, tahapan administrasi sesudah proses validasi berkas dari Satuan Tugas Pelaksana diserahkan ke Dinas Perkimtan Sulut, maka dilanjutkan proses administrasi keuangan.
“Kalau semua pejabatnya ada dan lancar, proses SP2D paling lambat 3 hari dan itu berdasarkan SOP yang Dinas Perkimtan laksanakan,”ucap Kabid Pertanahan.
Disisi yang sama Rommy Mandey Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perkimtan Sulut mengatakan, memang sering ditemui pada tahap pemeriksaan kelengkapan berkas di Dinas Perkimtan, ada beberapa berkas yang ternyata masih harus dilengkapi oleh masyarakat.
“Contoh dalam penulisan nama di berkas berlainan dengan nama di KTP. Olehnya kita harus cocokkan dengan KTP yang ada dan berakibat adanya keterlambatan lebih dari 2 hari,”jelas Mandey. (JoTam)