BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Pemkot Bitung mendukung penuh program langit biru (PLB) yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina. Hal ini dikatakan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri saat hadir di kegiatan PLB, Senin (27/9/2021) di SPBU Madidir.
Dalam sambutannya, Maurits mengatakan bahwa program PLB bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara.
“Pemerintah Kota Bitung menyampaikan terimakasih kepada Pertamina, ini sebagai upaya pengendalian pencemaran udara, apalagi kita di Bitung memiliki kawasan cagar alam tangkoko,” ucapnya.
Wali Kota juga berharap program ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat kota Bitung, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan, karena hal ini merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT. Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan bahwa Program Langit Biru (PLB) Pertamina merupakan program yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Pemerintah untuk mengendalikan pencemaran udara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, terutama yang bersumber dari kendaraan dengan tujuan meningkatkan kualitas udara yang lebih bersih dengan mengurangi emisi gas buang kendaraan melalui edukasi dan promosi untuk mengajak masyarakat merasakan manfaat dan pengalaman dalam menggunakan BBM berkualitas dengan oktan tinggi dan ramah lingkungan.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/ MenLHK/ Setjen/ KUM.1/ 3/ 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Standard Euro 4 yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penurunan emisi karbon dan mengurangi polusi udara.
Laode menuturkan, program nasional ini dilakukan secara serentak, dimana untuk Provinsi Sulawesi Utara dimulai pada tanggal 26 September 2021. Pada implementasi PLB kali ini, Pertamina memberikan promo bagi konsumen untuk merasakan pengalaman berkendara menggunakan BBM jenis Pertalite (RON 90) dengan harga lebih hemat Rp1.000,- per liter khusus bagi konsumen kendaraan roda dua, roda tiga serta kendaraan umum roda empat plat kuning.
“Seperti kita ketahui, pabrikan kendaraan sudah mensyaratkan kendaraan keluaran tahun 2000an keatas menggunakan BBM oktan tinggi tanpa timbal karena teknologi yang terus berkembang. Karenanya, Pertamina terus mendorong penggunaan produk BBM berkualitas dan menghimbau masyarakat untuk dapat menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan sama dengan yang tertera di manual book kendaraan,” terangnya.