Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Desa (Pemdes) Maliambao, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II untuk 2023. Senin (17/7/2023).
Hukum Tua Desa Maliambao, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran BLT hari ini dari Dana Desa tahap II.sebanyak Rp.900.000 untuk triwulan dari Mey, Juni dan Juli 2033.
“Kemudian kami dari PemDes mengingatkan untuk masyarakat penerima agar betul-betul menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhanan, Bantua Langsung Tunai
( BLT ) ini merupakan wujud perhatian pemerintah desa kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” ucap hukum tua
Selanjutnya Hukum Tua Wasti Kainage yang ingin ada perubahan di desa tercinta ini, menambakan bahwa 60 penerima BLT DanDes ini yang layak dapat bantuan. Penyaluran BLT DD terhadap para warga yang ada 60 KPM sudah melalui mekanisme dan tahapan pelaksanaan yang sudah diselenggarakan dimana penyaluran hari ini, berlangsung lancar terhadap 60 KPM.
“Jadi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Alokasi BLT Dana Desa tahun 2023 berbeda dengan tahun 2022. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, penyakit menahun dan disabilitas). Calon kriteria KPM tahun 2023 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH”, jelas Hukum Tua Desa Maliambao seraya di dampingi,
Ketua BPD Norma Kareho, S.Pd. MM
Sekertaris Desa Asilisa Moningka, SPd dan perangkat desa lainya.
Sementara ditempat yang sama, Camat Likupang Barat,Maykel Mario Parengkuan, S.STP, yang diwakili Sekcam Bestrys Arlen Angkouw, SH menyatakan bahwa, para. penerima BLT DanDes yang ada 60 KPM ini agar di gunakan debaik- baiknya.
“Inggat bantuan ini jangan disalagunakan, pakailah untuk kebutuhan sehari-hari, seperti sembako karena tujuan dari bantuan ini, untuk pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, jangan bantuan ini digunakn bukan untuk keperluan sehari-hari,” kata Sekcam, Bestrys Arlen Angkouw kepada masyarakat penerima bantuan.