Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe
Minsel  

Pemkab Minsel Perpanjang Waktu Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 November 2023

BERITA ONLINE LOKAL, AMURANG– Masyarakat Wajib pajak yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan dimintakan agar dapat memanfaatkan keringanan membayar pajak Penghapusan denda (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan yang dilaksanakan Oleh Pemkab Minahasa Selatan Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB diberikan sampai 30 November 2023 dan jika Lewat dari perpanjangan, maka denda akan diperhitungkan kembali.

Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH melalui Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Minsel Melky Manus, S.STP menyampaikan bahwa Penghapusan denda PBB ini adalah kebijakan Pemkab Minsel untuk membantu dan memotivasi masyarakat selaku wajib pajak utk membayar Pajak PBB sebagai PAD yang digunakan utk Pembangunan Daerah, Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB diberikan sampai 30 november 2023 dan jika Lewat dari perpanjangan, maka denda akan diperhitungkan kembali, Pungkasnya

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan. Disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sumber: Gina/KOMINFO